
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purbalingga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purbalingga melakukan perekaman e-KTP bagi warga binaan, Senin (27/04). Kepala Rutan Purbalingga, Ridwan Susilo menjelaskan seluruh warga binaan diwajibkan ikut dalam kegiatan ini untuk dilakukan pendataan kelengkapan administrasi kependudukan sebelum dilakukannya perekaman E-KTP.
“Semuanya ikut, jadi dari 156 orang warga binaan ini kita data satu-persatu agar diketahui yang sudah memiliki KTP atau yang belum pernah melakukan perekaman sama sekali, ” jelas Ridwan. Ditambahkannya, kegiatan ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-134 tanggal 24 April 2026 terkait Perekaman Data Kependudukan dan Pemadanan NIK Tahanan dan Narapidana sebagai upaya percepatan pemenuhan hak administrasi kependudukan dan optimalisasi akses layanan jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Melalui kolaborasi ini, Rutan Purbalingga tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga memperkuat peran sebagai institusi Pemasyarakatan yang aktif menghadirkan manfaat nyata bagi Warga Binaan. Kegiatan ini menjadi bukti Pemasyarakatan hadir dengan kerja nyata dalam memastikan pelayanan publik yang merata, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk Warga Binaan.

Updates.