Lagi Apes, Penjual Obat Terlarang di Karangmoncol ditangkap Polisi 

    Lagi Apes, Penjual Obat Terlarang di Karangmoncol ditangkap Polisi 
    Lagi Apes, Penjual Obat Terlarang di Karangmoncol ditangkap Polisi 

    PURBALINGGA - Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Seorang tersangka diamankan berikut barang buktinya setelah kedapatan menjual obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol. 

    Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma'ruf dalam konferensi pers mengatakan kasus ini diungkap pada hari Selasa (21/10/2025) di wilayah Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga sekira jam 15.00 WIB.

    "Tersangka yang diamankan berinisial AS umur 56 tahun, laki-laki, pekerjaan swasta, warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, " ungkap AKP Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, Senin (27/10/2025). 

    Disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu tanpa hak mengedarkan atau menjual obat terlarang yang masuk dalam daftar G, pada sebuah lapak yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal tersangka. 

    Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu obat daftar G berbagai jenis seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Yerindo. Total ada 562 butir obat daftar G yang diamankan. 

    "Diamankan juga dari tersangka uang tunai hasil jualan obat terlarang sebesar Rp. 434 ribu, plastik klip transparan dan satu unit handphone, " lanjutnya. 

    Dari keterangan yang diperoleh, tersangka mengaku sudah berjualan obat terlarang selama kurang lebih tiga bulan. Obat terlarang dikirim dari seseorang ke alamat tersangka, kemudian dijual di lapak miliknya.

    "Tersangka mengaku mendapat imbalan persentase dari jumlah obat terlarang yang berhasil terjual, " terangnya. 

    AKP Ihwan menambahkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar. 

    "Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam upaya memerangi peredaran narkoba. Seperti pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang mau melapor ke Polres Purbalingga, " pungkasnya. 

    (Humas Polres Purbalingga)

    jawa tengah purbalingga polres purbalingga obat terlarang berita utama purbalingga
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Jual berbagai Jenis Obat Terlarang, Pria...

    Artikel Berikutnya

    Semarak Hari Bakti Kemenimipas, Rutan Purbalingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketum Bhayangkari Beri Bantuan hingga Hibur Anak-anak Korban Bencana di Tapanuli Tengah
    Mabes Polri Berangkatkan 219 Personel dan Bantuan Logistik untuk Mitigasi Bencana Alam di Sumatera Utara
    Polri Kerahkan Pasukan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar — Percepatan Tanggap Bencana & Dukungan Penanganan Lapangan
    Polsek  Pekutatan Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Utama Jembrana
    Rijalul Fikri: Retorika Teknokrasi Menghadapi Kematian di Jakarta

    Ikuti Kami