Warga Medan diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga, ini sebabnya 

    Warga Medan diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga, ini sebabnya 
    Warga Medan diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga, ini sebabnya 

    PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang laki-laki yang ditemukan mengedarkan obat terlarang jenis psikotropika dan daftar G di wilayah Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. 

    Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers  mengatakan kasus ini diungkap pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 19.00 WIB di sebuah ruko yang beralamat di Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

    "Pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 Polres Purbalingga, " ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma'ruf dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi, Jumat (17/10/2025) siang. 

    Disampaikan bahwa tersangka yang diamankan berinisial TS (52) warga Medan, Sumatera Utara. Tersangka berdomisili di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. 

    "Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengedarkan obat psikotropika dan obat daftar G di wilayah Kecamatan Purbalingga dengan membuka kios atau toko yang disamarkan menjual barang kelontong, " ungkapnya. 

    Barang bukti yang diamankan diantaranya 18 butir obat jenis Alprazolam, 20 butir obat jenis Camlet Alprazolam, 8 butir obat jenis Riklona Clonazepam dan 1.418 butir obat daftar G. 

    Menurut Wakapolres, tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar. 

    "Selain kasus tersebut, selama bulan Oktober 2025 Satresnarkoba Polres Purbalingga juga mengungkap dua kasus lainnya. Kasus tersebut terkait kepemilikan Ganja di wilayah Kecamatan Purbalingga dan penyalahgunaan Sabu di wilayah Kecamatan Karanganyar, " tambahnya. 

    Wakapolres menegaskan komitmen Polres Purbalingga dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga. Kerja sama dan dukungan masyarakat  diperlukan untuk memberi informasi apabila ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 

    "Masyarakat bisa melapor melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat, " pungkasnya. 

    (Humas Polres Purbalingga)

    jawa tengah purbalingga polres purbalingga warga medan obat terlarang
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Polres Purbalingga Bantu Tangani Longsor...

    Artikel Berikutnya

    Jual berbagai Jenis Obat Terlarang, Pria...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Tingkatkan Disiplin, Karutan Purbalingga Pimpin Apel Pagi dan Cek Kerapian Pegawai
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir

    Ikuti Kami