Oknum Perangkat Desa Campakoah 'Lanto' Didakwa Korupsi Rp235 Juta

    Oknum Perangkat Desa Campakoah 'Lanto' Didakwa Korupsi Rp235 Juta
    Tersangka Kasus Korupsi — Lanto (tengah) tersangka kasus korupsi uang pajak Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga pada tahun anggaran 2020 dan 2022

    PURBALINGGA - Kasus dugaan korupsi yang menyeret seorang oknum perangkat Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, kini memasuki fase krusial. Penyidik Satreskrim Polres Purbalingga telah secara resmi melimpahkan tersangka Lanto atau LT (44) beserta seluruh berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. LT sendiri telah mendekam di Rutan Kelas IIB Purbalingga sejak Kamis (4/12/2025).

    Proses penyelidikan hingga penyidikan memakan waktu hampir satu tahun sebelum akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap. Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto.

    "Tersangka merupakan Kaur Keuangan Desa Campakoah. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp235 juta, " ungkapnya kepada awak media, Selasa (9/12/2025).

    Modus operandi yang dilakukan tersangka terbilang cukup rapi, yakni tidak menyetorkan kembali Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBDes serta menggelapkan uang pajak desa selama periode tahun anggaran 2020 dan 2022. Perbuatan ini tentu saja menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi kas negara.

    Atas perbuatannya, Lanto dijerat dengan pasal berlapis. Secara primer, ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    "Secara subsider, ia dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama, " imbuh AKP Siswanto.

    Sementara itu, Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Pihaknya menyatakan telah menerima seluruh tersangka beserta barang bukti dari tim penyidik Polres Purbalingga.

    "Jaksa Pidana Khusus (Pisdus) sedang menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, " ujar Bambang Wahyu Wardana.

    Menurutnya, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 4 hingga 23 Desember 2020, di Rutan Kelas IIB Purbalingga.

    "Harapannya, proses penyidikan di kejaksaan dapat segera rampung. Sehingga perkaranya cepat disidangkan, " pungkasnya, menyiratkan optimisme agar keadilan segera ditegakkan. (PERS)

    korupsi desa berita purbalingga kasus pidana kejaksaan kepolisian penegakan hukum pejabat publik
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Semangat Sehat dan Bugar, Warga Binaan Rutan...

    Artikel Berikutnya

    Mantapkan Langkah Awal Tahun : Rutan Purbalingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam
    Aboe Bakar Akui Pengawasan Lapas Bangli Efektif, Minta Maaf Atas Kritik Sebelumnya

    Ikuti Kami